Menyusun rancangan produk hukum daerah seperti Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Menelaah dan mengharmonisasi produk hukum agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi.
Memfasilitasi evaluasi rancangan peraturan daerah bersama instansi terkait.